Mohon dibaca dan difahami dengan seksama, bahwa peminjam wajib mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku saat sewa motor. Sehingga peminjam sewa motor memahami benar kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan selama menggunakan kendaraan.
Peraturan Sewa Motor
- Penyewa motor wajib menjaga dan menggunakan motor sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
- Penghitungan waktu sewa motor adalah sesuai dengan jam kerja kantor yaitu dari pukul 07.30 â 17.00 WIB. Penyewaan motor diluar jam tersebut akan dihitung per 24 jamnya dari waktu buka/tutup jam kerja.
- Selama masa sewa motor segala hal yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor menjadi tanggung jawab pribadi penyewa. Arfand Motorent tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan penggunaan kendaraan selama masa sewa.
- Penyewa dilarang untuk mengambil, merusak maupun memodifikasi motor sewa serta dilarang keras membuka mesin motor tanpa perijinan dari Arfand Motorent.
- Jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada sewa motor atau perlengkapan yang disewa, maka penyewa (atau keluarga penyewa) wajib mengganti sejumlah kerugian yang ditimbulkan.
- DILARANG KERAS menggadaikan sepeda motor dengan alasan apapun. Pelanggaran akan ditindak tegas secara hukum.
Pelaporan dan Tindakan Tegas
- Segala bentuk penyalahgunaan sewa motor akan ditindak secara tegas dengan melibatkan pihak keamanan dan kepolisian.
- Arfand Motorent berhak meminta/menarik motor yang disewa sewaktu-waktu jika dicurigai dan terindikasi mengarah pada penyalahgunaan peminjaman.
- Arfand Motorent akan secara rutin mengecek kondisi motor yang disewa.
- Tidak adanya kabar dalam waktu 2 x 24 jam, Arfand Motorent akan mengirim dan mensurvey alamat dan lokasi peminjam beserta keluarganya.
- Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada kejelasan, selalu menghindar dan beralasan untuk kontrol rutin, Arfand Motorent bekerja sama dan akan mengadukan peminjam kepada pihak Kepolisian.
- Segala bentuk kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan dan kelalaian Peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan keluarga